Sleman – Senin (23/6/2025) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) berkaitan dengan Standar Pelayanan Hibah Barang/Alat Olahraga yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gelora Pora. Pada kesempatan ini stakeholder yang diundang berasal dari unsur OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Sleman (BAPPEDA, BKAD, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Organisasi, Kapanewon dan Kalurahan), akademisi (Universitas Negeri Yogyakarta), perwakilan Kelompok Olahraga Masyarakat, dan pihak swasta (penyedia jasa).
FKP ini bertujuan untuk menyempurnakan Standar Pelayanan yang diinisiasi oleh Sdr. Dwi Handoko Wiyoto, S.STP., M.Ec.Dev. selaku Kepala Bidang Pembinaan Olahraga. FKP ini merupakan salah satu cara ditempuh untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan standar pelayanan Hibah Barang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial. Harapannya dengan tersusunnya Standar Pelayanan (SP) berkaitan dengan Hibah Barang/Alat Olahraga ini, masyarakat akan lebih mudah dan mengetahui secara rinci berkaitan dengan persyaratan, alur, jangka waktu dan media pengaduan dalam pelayanan hibah Barang/Alat Olahraga bagi Kelompok Olahraga Masyarakat di Kabupaten Sleman.
Dengan adanya masukan dari seluruh stakeholder terkait terutama masyarakat, Standar Pelayanan akan memberikan kemudahan kelompok olahraga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan dengan mudah, cepat dan tepat sasaran.












