Sleman – Senin (30/6/2025) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman melakukan soft launching aksi perubahan “RILEK OM” Registrasi Identitas dan Legalisasi Kelompok Olahraga Masyarakat guna mendukung akuntabilitas pemberian hibah alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman yang diinisiasi oleh Sdr. Dwi Handoko Wiyoto, S.STP., M.Ec.Dev. selaku Kepala Bidang Pembinaan Olahraga. Soft launching ini dicanangkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman yang digelar di Ruang Gelora Pora Dispora Sleman.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi Kelompok Olahraga Masyarakat. Harapan besar yang hendak dicapai dengan “RILEK OM” adalah dimensi kebugaran masyarakat ikut naik dan capaian IPO Kabupaten Sleman perlahan dan pasti bergeser dari kategori rendah menjadi kategori menengah dan tinggi.
Hasil Survei Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) yang dilakukan sejak 2021 menunjukkan tren capaian IPO Sleman masih pada kategori rendah, dengan nilai pada tahun 2024 sebesar 0,386 (skala 0-1). Dimensi IPO dengan skor rendah ada 4 (empat) yaitu SDM olahraga (0,274), kebugaran jasmani (0,157) ekonomi (0,286), dan performa (0,181). Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum adanya legalitas formal kelompok olahraga masyarakat, padahal hal ini menjadi prasyarat pemberian hibah barang/ alat olahraga. Merujuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2024, hibah barang hanya dapat diberikan kepada lembaga nirlaba yang diakui secara sah melalui pengesahan Kepala Dinas. Untuk itu, aksi perubahan RILEK OM ini bertujuan:
- menyusun dasar hukum (Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Kelompok Olahraga Masyarakat (NIKOM) guna kepentingan pendataan, identifikasi, dan pengelolaan kelompok olahraga masyarakat guna menjamin legalitas dan validitasnya.
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) hibah barang/alat olahraga.
- menyusun pedoman dan standar mutu barang/alat olahraga yang akan dihibahkan.
Secara garis besar, ruang lingkup aksi perubahan ini meliputi penyusunan regulasi identitas kelompok olahraga masyarakat dan penguatan sistem pendukung layanan hibah. Terakhir aksi perubahan ini diharapkan mendukung visi Sleman mewujudkan masyarakat yang sehat dan aktif berolahraga menuju “Sleman Bugar”.












