Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman
BAB X
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 104
- Dinas Pemuda dan Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 105
- Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Bidang Pembinaan Pemuda;
- Bidang Pembinaan Olahraga; dan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
- Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
- Bagan susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Umum
Pasal 106
- Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 107
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Pemuda dan Olahraga;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pasal 108
- Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
- pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
- pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 109
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi.
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
- pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
Paragraf 3
Bidang Pembinaan Pemuda
Pasal 110
- Bidang Pembinaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membina, memberdayakan, dan mengembangkan pemuda, kelembagaan dan kemitraan pemuda.
- Bidang Pembinaan Pemuda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan Pemuda;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, kelembagaan dan kemitraan pemuda;
- pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas pemuda;
- pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kelembagaan dan kemitraan pemuda;
- pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan;
- pembinaan dan pengembangan kepramukaan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan Pemuda.
Paragraf 4
Bidang Pembinaan Olahraga
Pasal 111
- Bidang Pembinaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membina dan mengembangkan olahraga, kelembagaan, dan sumber daya olahraga.
- Bidang Pembinaan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan Olahraga;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan olahraga, kelembagaan, dan sumber daya olahraga;
- pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan;
- pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
- pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi;
- pembinaan dan pengembangan kelembagaan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana olahraga; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan Olahraga.
Bagian Keempat
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 112
Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pemuda dan Olahraga.



